Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) kembali mendesak Pengadilan Militer II-08 Jakarta agar menghentikan proses persidangan perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Desakan tersebut disampaikan melalui surat permohonan resmi yang diserahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, menjelang sidang dengan agenda pembacaan replik pada Senin (8/6/2026).
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan permohonan itu didasarkan pada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai memperkuat argumentasi bahwa perkara tersebut semestinya diproses melalui mekanisme peradilan umum. Menurutnya, putusan tersebut juga memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan sehingga proses hukum tidak seharusnya berhenti pada peradilan militer.
TAUD menilai persidangan yang berlangsung di lingkungan peradilan militer belum memberikan gambaran menyeluruh mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi. Mereka menyoroti ruang lingkup pemeriksaan yang dinilai terbatas karena hanya berfokus pada empat terdakwa, sementara dugaan keterlibatan pihak lain sebagaimana hasil investigasi tim advokasi belum menjadi bagian dari persidangan.
Selain itu, TAUD juga menilai persidangan belum mengungkap dugaan adanya operasi yang lebih luas, termasuk dugaan pengintaian terhadap korban sebelum peristiwa penyiraman air keras terjadi. Menurut mereka, aspek tersebut penting untuk didalami guna mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Tim advokasi turut mempertanyakan belum adanya pemanggilan maupun klarifikasi terhadap sejumlah pejabat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan operasi tersebut. Karena itu, TAUD kembali meminta majelis hakim mempertimbangkan penghentian perkara di peradilan militer agar proses hukum dapat dilanjutkan melalui mekanisme yang mereka anggap lebih tepat sesuai putusan praperadilan.

